PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGALEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/6,TLD NO.06, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga
Teknis Daerah Provinsi Maluku.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan memperhatikan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dibentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sehingga perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69
|