Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, maka setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berkewajiban menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi
(LP2P). Berdasarkan tersebut perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3), serta PAsal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007.
UU No. 20 Thaun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 22 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja bantuan social digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat social kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada organisasi/kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Belanja tidak terduga digunakan merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf d dan e serta Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERGUB MALUKU No. 23 Tahun 2010; PERGUB MALUKU No. 24.a Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 21 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 385 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 08 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011, dengan merubah pendapatan, belanja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengelolaan dan pembinaan dokumentasi dan informasi hukum agar lebih berdayaguna dan berhasilguna diperlukan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata agar terselenggara dengan baik dalam suatu sistem.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 91 Tahun 1999; PEPRES No. 1 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 167 Tahun 2004; KEPMENDAGRI No. 168 Tahun 2004; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum selanjutnya dapat disingkat JDIH adalah suatu system pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan menggunakan system yang dibakuseragamkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2011
SARANA DAN PRASARANA KERJA - STANDARISASI - PENETAPAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, 28/09/2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Sarana dan prasarana kerja Pemerintahan
Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja. Standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku sesuai Keputusan Menteri Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur Pemerintah Daerah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengefektifkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) untuk kendaraan bermotor sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya perlu didasari dengan suatu Peraturan Gubernur. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan rekonsiliasi antara Keuangan PT. Pertamina (Persero) Region VII Area Maluku-Papua sebagai wajib pungut PBB-KB dengan Dinas Pendapatan
Provinsi Maluku, Dinas Pendapatan Provinsi Maluku Utara, Dinas Pendapatan Provinsi Papua dan Dinas Pendapatan Provinsi Papua Barat disepakati adanya suatu Peraturan Gubernur sebagai dasar pemungutannya PBB-KB tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 38 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Presentase Anggapan Penggunaan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan Sejenisnya di Provinsi Maluku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan mendorong perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir bagi peningkatan kemampuan Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) di Maluku untuk mengakses sumber pendanaan diluar perbankan diperlukan pemberian pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada KUMKM melalui UPTD PDB-KUMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai penyalur dana bergulir di Maluku yang telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PEPRES No. 62 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENKEU No. 221/PMK.05/2008 Tahun 2008; PERMENKEU No.99/PMK.05/2008 Tahun 2008; PERMENKEU No. 44/PMK.05/2009 Tahun 2009; KEPMEN KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH No.194/Kep/M/IX/1998 Tahun 1998; KEPMEN KOPERASI PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH No. 351/Kep/M/IX/1998 Tahun 1998; KEPMENKEU No.292/MK.5/2006 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 09 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 10 Tahun 2009; KEPGUB MALUKU No.193 Tahun 2010; KEPGUB MALUKU No.209.a Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja/Unit Kerja BLUD untuk kegiatan perkuatan permodalan usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga/Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku. Pengelolaan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) adalah kegiatan penyaluran pinjaman/pembiayaan, pengembalian hingga perguliran kembali dari UPTD PDB-KUMKM kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai kegiatan usaha produktif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal lain yang belum atau sudah diatur dalam peraturan ini namun tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang mengenai pelaksanaannya, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari petunjuk teknis ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 13 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Jasa Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Dalam Perhitungan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa cara pengukuran tingkat penggunaan jasa pengujian laboratorium terhadap mutu hasil perikanan perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENKP No. PER.19/MEN/2010 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 1987; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2001; PERDA PROMAL No. 12 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penggunaan Jasa Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Dalam Perhitungan Retribusi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemeriksaan Mutu adalah suatu kejadian teknis yang terdiri atas penetapan penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) Untuk Wajib Pajak Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pemungutan pajak progresif (pajak bertingkat) kendaraan bermotor di Provinsi Maluku perlu dilakukan penghapusan/pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya (BBN-KB II) untuk wajib pajak pada periode waktu tertentu. Pelaksanaan pemungutan pajak progresif disesuaikan dengan kepemilikan kendaraan bermotor dengan identitas pemilik yang sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 06 Tahun 2010; PERGUB MALUKU No. 38 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan/Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) untuk Wajib Pajak Tahun 2011, yang dimaksudkan yaitu penghapusan/pembebasan pengenaan atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II), dan penghapusan/pembebasan seluruh sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini berlaku selama 3 (tiga) bulan, mulai tanggal 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 Oktober 2011 dan dapat diperpanjang apabila dirasakan masih diperlukan oleh masyarakat paling lama 2 (dua) bulan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat