LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10.a, BD.2011/10.a, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, maka setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berkewajiban menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi
(LP2P). Berdasarkan tersebut perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
|