Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 10.a Tahun 2011

Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10.a Tahun 2011 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
10.a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
13 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/10.a, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan