Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 13 Tahun 2011

Penggunaan Jasa Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Dalam Perhitungan Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penggunaan Jasa Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Dalam Perhitungan Retribusi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemeriksaan Mutu adalah suatu kejadian teknis yang terdiri atas penetapan penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penggunaan Jasa Pengujian Atau Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Dalam Perhitungan Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/13, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan