Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2011

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum selanjutnya dapat disingkat JDIH adalah suatu system pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan menggunakan system yang dibakuseragamkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
01 November 2011
Tanggal Pengundangan
01 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/19, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan