ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanahkan bahwa Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD, selanjutnya PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu disusun pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Utara oleh PPKD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, TAPD), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Surplus dan Defisit), PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah), LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD (Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA (Tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Etika Pengadaan Barang/Jasa), PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA (Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, Penyedia), PERENCANAAN PENGADAAN (Perencanaan Pengadaan, Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja, Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan), PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA (Persiapan Swakelola dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia), PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA (Pelaksanaan, Pembayaran Swakelola, Pengawasan dan Pertanggungjawaban), PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI PENYEDIA (Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Tender/Seleksi Gagal, Pelaksanaan Kontrak, Pembayaran Prestasi Pekerjaan, Perubahan Kontrak, Keadaan Kahar, Penyelesaian Kontrak, Serah Terima Hasil Pekerjaan), PENGADAAN KHUSUS (Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat, Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri, Pengecualian, Penelitian, Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri), USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN (Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi, Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pengadaan Berkelanjutan), PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Layanan Pengadaan Secara Elektronik), SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN (Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa), PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM (Pengawasan Internal, Pengaduan oleh Masyarakat, Sanksi, Daftar Hitam Nasional, Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Penyelesaian Sengketa Kontrak), PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu), PENATAUSAHAAN (Pembukaan, Inventarisasi, Pelaporan), AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah), PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah), BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, EVALUASI, dan PENUTUP.
|