Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, MEKANISME DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA, PELAPORAN, SANKSI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat