Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN, PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, PANYALURAN DAN PENGGUNAAN (Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah DAN Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah), PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat