Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, dan Penghasilan dan Tunjangan lainnya), INSENTIF RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat