Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN (Belanja Hibah: Hibah kepada Pemerintah Pusat, Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya, Hibah kepada BUMN dan BUMD, Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum Indonesia, Hibah kepada Partai Politik, Kriteria Belanja Hibah, Penganggaran Hibah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Hibah, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah; Bantuan Sosial: Bantuan Sosial berupa Uang dan Barang, Bantuan Sosial Yang Direncanakan dan Yang Tidak Dapat Direncanakan, Kriteria Bantuan Sosial, Penganggaran Bantuan Sosial, Pelaksanaan dan Penatausahaan Bantuan Sosial, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga: Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Darurat, Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Mendesak, Penganggaran Belanja Tidak Terduga, Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga), MONITORING DAN EVALUASI, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat