a. bahwa Pajak Restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Restoran dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. SANKSI ADMINISTRARIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa dikecualikan obyek Retribusi adalah pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BMUD dan Pihak Swasta;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan melakukan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng;
c. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng telah melebihi dari pada yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng, sehingga perlu disesuaikan atau diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATÈN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
11. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005
13.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2023-2026; 3. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 9 TAHUN 2022
317 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 9.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PENGULON KECAMATAN GEROKGAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 entang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Peta dan Batas Desa,Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA 3. MUTASI PERANGKAT DESA 4. LARANGAN PERANGKAT DESA 5. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA 6. KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA 7. SANKSI PERANGKAT DESA 8. UNSUR STAF PERANGKAT DESA 9. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA 10. PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA 11. KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 200 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000.
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; 3. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan satu bab, yakni BAB XIII A; 4. Ketentuan BAB XV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa harus dilakukan sesuai dengan tata cara tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. PEMBENTUKAN BUM DESA; 4. ORGANISASI BUM DESA; 5. PERMODALAN; 6. JENIS USAHA; 7. KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; 8. KERJASAMA BUM DESA ANTAR-DESA; 9. PENGGUNAAN HASIL USAHA; 10. PERTANGGUNGJAWABAN DAN AUDIT; 11. KEPAILITAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERIT A DAERAH KABUP ATEN BULELENG T AHUN 2022 NO MOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Daerah perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui Perpustakaan.
b. bahwa Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, perlu dikembangkan dan didayagunakan keberadaannya.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 43 Tahun · 2007 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021,
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal28 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi efektifitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah
berwenang menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD
3. Manajemen Pengelolaan Kas
4. Penatausahaan Penerimaan Pendapatan
5. Penatausahaan Belanja Daerah
6. Penatausahaan Pembiayaan
7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
8. Hibah dan Bantuan Sosial
9. Prosedur Teknis dan Pertanggungjawaban
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Isi 76 Halaman, Lampiran 14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan Dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan merupakan potensi yang sangat besar dalam menunjang pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan dan terkendali guna menghindari pemanfaatan yang merugikan bagi semua pihak ;
b. bahwa potensi dimaksud huruf, a telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya sehingga untuk meminimalkan permasalahan dipandang perlu untuk, mengatur pengelolaannya melalui pemberian izin usaha ;
c. bahwa untuk mendukung kelancaran pemberian izin sebagaimana dimaksud huruf a pemegang izin diwajibkan untuk membayar retribusi:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IR/KO/4/99; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 995/Kpts/IK.210/9/99; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/Men/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.04/Men/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.02/Men/2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep 13/Men/2004;Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.30/MEN/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Derah Tingkat II Buleleng Nomor 4 Tahun 1987.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN PERIZINAN; 3. KETENTUAN LARANGAN; 4. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 8. TATA CARA PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMBAYARAN; 10. KEBERATAN; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. KADALUWARSA; 16. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 17. KETENTUAN PENYIDIKAN; 18. KETENTUAN PIDANA; 19. KETENTUAN PERALIHAN ; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
-
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat