PEMBENTUKAN-DAN-PENGELOLAAN-BADAN-USAHA-MILIK-DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- : a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa harus dilakukan sesuai dengan tata cara tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. PEMBENTUKAN BUM DESA; 4. ORGANISASI BUM DESA; 5. PERMODALAN; 6. JENIS USAHA; 7. KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; 8. KERJASAMA BUM DESA ANTAR-DESA; 9. PENGGUNAAN HASIL USAHA; 10. PERTANGGUNGJAWABAN DAN AUDIT; 11. KEPAILITAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 23
|