Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD 3. Manajemen Pengelolaan Kas 4. Penatausahaan Penerimaan Pendapatan 5. Penatausahaan Belanja Daerah 6. Penatausahaan Pembiayaan 7. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 8. Hibah dan Bantuan Sosial 9. Prosedur Teknis dan Pertanggungjawaban 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat