TENTANG-PENYELENGGARAAN-DAN-PENGELOLAAN-PERPUSTAKAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERIT A DAERAH KABUP ATEN BULELENG T AHUN 2022 NO MOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Daerah perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui Perpustakaan.
b. bahwa Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, perlu dikembangkan dan didayagunakan keberadaannya.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 43 Tahun · 2007 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021,
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal28 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
- 13 Halaman
|