PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG-NOMOR-4 -TAHUN-2005-TENTANG-PERUSAHAAN-DAERAH-PASAR-KABUPATEN-BULELENG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa dikecualikan obyek Retribusi adalah pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BMUD dan Pihak Swasta;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan melakukan penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng;
c. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng telah melebihi dari pada yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng, sehingga perlu disesuaikan atau diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011.
- 1. Ketentuan Pasal 5C diubah; 2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A; 3. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 9
|