a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Buleleng yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dengan semakin kompleksnya pembangunan di Kabupaten Buleleng, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat Kabupaten Buleleng;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM; 2. TERTIB JALAN, JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM; 3. TERTIB KEAMANAN LINGKUNGAN ; 4.TERTIB HEWAN DAN/ATAU BINATANG PELIHARAAN ; 5. TERTIB USAHA TERTENTU ; 6. TERTIB PENGHUNI ; 7. TERTIB PARKIR; 8. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR, SUMBER AIR DAN LEPAS PANTAI; 9.PENGAWASAN ; 10. KETENTUAN PENYIDIK ; 11. KETENTUAN PIDANA ; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi dan sewa pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IV A, kemudian diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B yang merupakan bagian dari BAB IV A; 4. Ketentuan ayat (6) dalam Pasal 9 diubah; 5. Pasal 16 ditambah 2 (dua) ayat; 6. Ketentuan BAB XX dihapus; 7. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan satu bab, yakni BAB XXI A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar perlu mendapat penyesuaian dan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4, ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2); 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan BAB XV dihapus; 7. Diantara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan satu bab, yakni BAB XVI A; 8. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Penebangan Pohon Dan Bambu
Di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, intensitas kegiatan penebangan kayu kebun dari lahan milik terus meningkat sehingga diperlukan upaya penertiban dan pengendalian yang lebih intensif;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian dan mewujudkan kaidah-kaidah konservasi pada lahan-lahan yang bertopografi dan kemiringan cukup terjal serta areal yang berdekatan dengan sumber mata air dan sempadan sungai maka penebangan pohon dan bambu perlu diatur dengan pemberlakuan izin bagi penebangan pohon dan bambu di luar kawasan hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Penebangan Pohon dan Bambu di Luar Kawasan Hutan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha menciptakan demokratisasi dan transparasi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuaan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN ; 3. TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN; 4. JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 5. KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN ; 6. TATA KERJA; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. PENDANAAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS )
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya sehingga mampu dan berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Daerah secara optimal perlu mengatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ).
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG; 3.HAK DAN KEWAJIBAN ; 4.PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN ; 5.SUMPAH / JANJI DAN PELANTIKAN ; 6. KARTU TANDA PENGENAL; 7.PELAKSANAAN PENYIDIKAN ; 8. RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPERASIONAL; 9. PELAKSANAAN OPERASIONA; 10. PELAKSANAAN OPERASIONAL; 11. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 4 Tahun 1987
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan milik daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan mengadakan penyertaan modal terhadap perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Buleleng ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng.
Undang undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986.
1. KENTENTUAN UMUM; 2. TUJUAN ; 3. JENIS DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan Dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan merupakan potensi yang sangat besar dalam menunjang pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan dan terkendali guna menghindari pemanfaatan yang merugikan bagi semua pihak ;
b. bahwa potensi dimaksud huruf, a telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya sehingga untuk meminimalkan permasalahan dipandang perlu untuk, mengatur pengelolaannya melalui pemberian izin usaha ;
c. bahwa untuk mendukung kelancaran pemberian izin sebagaimana dimaksud huruf a pemegang izin diwajibkan untuk membayar retribusi:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IR/KO/4/99; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 995/Kpts/IK.210/9/99; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/Men/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.04/Men/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.02/Men/2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep 13/Men/2004;Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.30/MEN/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Derah Tingkat II Buleleng Nomor 4 Tahun 1987.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN PERIZINAN; 3. KETENTUAN LARANGAN; 4. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 8. TATA CARA PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMBAYARAN; 10. KEBERATAN; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. KADALUWARSA; 16. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 17. KETENTUAN PENYIDIKAN; 18. KETENTUAN PIDANA; 19. KETENTUAN PERALIHAN ; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha menciptakan demokratisasi dan transaparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalm kegiatan pembangunan maka perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Undang – undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; 4. KEPENGURUSAN DAN HUBUNGAN KERJA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; 5. HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. PENDANAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2001
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 4. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat