1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN; 4. PERIZINAN; 5. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENYIDIKAN; 7. KETENTUAN PIDANA; 8. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat