1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG; 3.HAK DAN KEWAJIBAN ; 4.PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN ; 5.SUMPAH / JANJI DAN PELANTIKAN ; 6. KARTU TANDA PENGENAL; 7.PELAKSANAAN PENYIDIKAN ; 8. RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPERASIONAL; 9. PELAKSANAAN OPERASIONA; 10. PELAKSANAAN OPERASIONAL; 11. KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat