Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun
2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan pencabutan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
17 Tahun 2007 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
14 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Kep. Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun
2008; ; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pengelolaan;
4. Usaha Ketenagalistrikan;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri
- Bagian Ketiga : Izin Operasi
- Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Sendiri
- Bagian Kelima : Masa Berlaku
- Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik
- Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Umum
- Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penggunaan Tanah;
6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
8. Hak dan kewajiban;
- Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Penyidikan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyampaian informasi kegiatan program pembangunan yang akan maupun telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin guna menunjang kemajuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV, belum sesuai dengan ketentuan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga perlu dilakukan perubahan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun
1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun
2005; PP No. 13 Tahun 2005; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin
No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 20 Tahun 2009; Perda Kab. Tapin No. 5
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV, yaitu terkait Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2006-2025 belum sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 08
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun
2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres
No. 5 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 54 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistematika RPJP Daerah Kab. Tapin Tahun 2005-2025;
3. Isi dan Uraian RPJP Daerah Kab. Tapin Tahun 2005-2025;
4. Masa Berlaku;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun
2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tapin Tahun 2009
Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pengelolaan terhadap barang milik daerah, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan dan peningkatan pengurusan serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 72 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun
1960; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun
1971; PP No. 40 Tahun 1996; No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; No. 79
Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan dan Penyaluran;
7. Penggunaan;
8. Penatausahaan;
- Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna
10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
- Bagian Kesatu : Pengamanan
- Bagian Kedua : Pemeliharaan
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
- Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
- Bagian Kedua : Penjualan
- Bagian Ketiga : Tukar Menukar
- Bagian Keempat : Hibah
- Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pembiayaan;
16. Tuntutan Ganti Rugi;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat
Peraturan
Daerah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Tapin
Nomor
11
Tahun 2007
tentang Pengelolaan
Barang
Milik
Pemerintah
Kabupaten
Tapin
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Tapin
Tahun
2007 Nomor
11)
dicabut dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan kemajuan Kabupaten Tapin dimana kebutuhan terhadap jasa perhotelan dan penginapan kian meningkat, maka dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan kegiatan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengaturan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata
Bagian Kesatu : Hotel Bintang Bagian Kedua : Hotel Melati Bagian Ketiga : Penginapan Bagian Keempat : Pondok Wisata
5. Kewajiban Pengelola Usaha
6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tapin Tahun
2007 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang pembentukannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Tapin dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.
42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun
2007; PP No. 7 Tahun 2008; Kepres No. 82 Tahun 1971; Per. MenPAN No.
PER/13/M.PAN/5/2008; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2009; Per. Mendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Keempat : Tugas Pokok
- Bagian Keempat : Fungsi
3. Susunan Organisasi;
4. Pengangkatan Pemberhentian dan Eselonisasi;
- Bagian Kesatu : Pengangkatan dan Pemberhentian
- Bagian Kedua : Eselonisasi
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan/atau ditetapkan
dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/4942/SJ tanggal 17 Desember 2010 perihal Pedoman Teknis Pemberdayaan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota, maka ketentuan Pasal 21
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan. dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas perlindungan masyarakat menjadi salah satu fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, maka ketentuan Pasal 2 dan Pasal 28
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan. Ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.
79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perpres No. 4 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 64 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 20
Tahun 2008; Per. MenPAN No. PER/15/M.PAN/9/2009; Per. Mendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin
2. Lampiran II : Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik
3. Lampiran III : Bagan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah di Ubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahn 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daeah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Memperoleh Persetujuan Bersama, Perlu Menetapakan Peraturan Daeah Tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemeintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemeintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemeintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 23 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dimana status Badan Narkotika Nasional Kabupaten berubah menjadi Instansi Vertikal, sehingga perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika KabupatenmTapin;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat