Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 5. Pengadaan; 6. Penerimaan dan Penyaluran; 7. Penggunaan; 8. Penatausahaan; - Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna 10. Pengamanan dan Pemeliharaan; - Bagian Kesatu : Pengamanan - Bagian Kedua : Pemeliharaan 11. Penilaian; 12. Penghapusan; 13. Pemindahtanganan; - Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan - Bagian Kedua : Penjualan - Bagian Ketiga : Tukar Menukar - Bagian Keempat : Hibah - Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 15. Pembiayaan; 16. Tuntutan Ganti Rugi; 17. Ketentuan lain-lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat