Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah yang menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula di sediakan oleh sector swasta;
retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
kebijakan retribuasi daerah di laksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. peran serta , masyarakat, akuntabilitas dan transparasi dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 5 tahun 1960, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 28 tahun 2002 UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 31 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 tahun 2007, UU No. 10 tahun 2009, UU No. 22 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA NO. 8 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa usaha;3.wajib retribusi jasa usaha;4.wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa usaha
;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.pembukaan dan pemeriksaan;10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;11.insentif pemungutan;12.penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 1998, Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2000 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab. Lebak No. 18 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2002, Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2006, Perda Kab. Lebak No. 2 Tahun 2009, Keputusan Bupati Lebak No. 1 Tahun 2000, Keputusan Bupati Lebak No. 3 Tahun 2000.
-
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2010
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
b. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
UU No. 5 tahun 1960, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 4 tahun 2009, UU No. 28 tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 6 tahun 1986, PERDA No. 7 tahun 2004, PERDA No. 13 tahun 2006, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 3 tahun 2008, PERDA No. 4 tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir; b. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sepanjang mengenai Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C ; c. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya; d. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel; e. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran ; f. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan; g. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame; h. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati; Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; Peraturan Bupati tentang mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SSPD; Peraturan Bupati tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; Peraturan Bupati mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Peraturan Bupati mengenai Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; Peraturan Bupati mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa; Peraturan Bupati mengenai Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2010
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 18 tahun 1997, UU No. 21 tahun 1997, UU No. 28 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 41 tahun 2008, PP No. 65 tahun 2001, PP No. 66 tahun 2001, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 24 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No.l 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PERDA no. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, 13 tahun 2007, PERDA No. 14 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008, PERDA No. 8 tahun 2009, PERDA No. 11 tahun 2009, PERDA No. 4 tahun 2010, PERDA No. 5 tahun 2010.
Peraturan ini berisi perubahan besaran nilai APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 944.333.015.629,- bertambah sejumlah Rp. 46.865.424.467,- sehingga menjadi Rp. 991.198.440.096,- dengan rincian pada lampiran I - lampiran IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 11 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan pasal 181 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 9 Bulan Nopember Tahun 2009
UU No. 12 tahun 1985, UU No. 18 tahun 1997, UU No. 21 tahun 1997, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, PP No. 33 tahun 2004, PP No. 65 tahun 2001, PP No. 66 tahun 2001, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 tahun 2005, PP No. 24 tahun 2005, PP No. 54 tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 39 tahun 2007, PERPRES No. 53 tahun 2000, PERDA No. 6 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 8 tahun 2007, PERDA No. 9 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2007, PERDA No. 11 tahun 2007, PERDA No. 12 tahun 2007, PERDA No. 13 tahun 2007, PERDA No. 14 tahun 2007, PERDA No. 15 tahun 2007, PERDA No. 10 tahun 2008.
1. peratutan daerah kabupaten lebak tentang APBD tahun 2010 yang tertera dalam pasal 1 sampai 6 ; 2. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2009
Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo, diperlukan manajemen pelayanan kesehatan yang memadai dengan memperhatikan prinsip keadilan, pemenuhan hak asasi manusia dan tertib administrasi pelayanan dalam bentuk tata layanan;
b. bahwa salah satu jenis penerimaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan yang salah satunya bersumber dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008.
1. ketentuan umum;2. kebijakan daerah mengenai tata laksana layanan kesehatan rujukan;3. hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD;4. prosedur pelayanan;5. jenis layanan yang dikenakan retribusi ;6. retribusi ;7. pemakaian fasilitas kesehatan untuk praktek perorangan
;8. tarif kerjasama dengan pihak penjamin biaya layanan;9. pengelola dan penatausahaan keuangan ;10. pembinaan jaringan layanan kesehatan rujukan
;11. penyidikan ;12. upaya paksa penegakan hukum;13. ketentuan pidana
;14. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2000 Nomor 12 Seri B) sepanjang mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo; Mecabut: Keputusan Bupati Lebak Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penetapan Tata Layanan Unit Swadana Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo.
Keputusan Direktur RSUD tentang pelayanan rawat jalan; Peraturan Direksi RSUD tentang Ketentuan dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh pasien yang mendapat hak untuk pelayanan rawat inap; Peraturan Direksi RSUD tentang pelayanan farmasi; Keputusan Direktur RSUD tentang prosedur pemeriksaan visum et repertum; Keputusan Direktur RSUD tentang Pemakaian fasilitas kesehatan RSUD oleh Tenaga Medik dan Tenaga Kesehatan lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai sumber daya yang vital bagi kehidupan manusia dalam pengambilan dan pemanfaatannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga diperlukan pengaturan dan pengendalian dalam pengambilan dan pemanfaatannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah ;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2. penggunan air tanah;3. perizinan;4. retribusi ;5. larangan
;6. penyidikan;7. upaya paksa penegakan hukum ;8. ketentuan pidana;9. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan bupati tentang penggunaan air tanah; Peraturan bupati tentang teknik pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang perizinan dan rekomendasi teknis; Peraturan bupati tentang kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang Teknis pelaksanaan pemberian air tanah.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 16 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa penerbitan Ijin Usaha Perdagangan di Kabupaten Lebak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 perlu diberikan secara seragam dan tertib dalam upaya meningkatkan kelancaran pelayanan publik ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Perdagangan.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 1957; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 38 Tahun 2001; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007.
1. obyek dan subyek ; 2.penggolongan usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda Kab. Lebak No. 38 Tahun 2001tentang ijin perdagangan
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak
Penerangan Jalan yang merupakan bagian dari sumber
penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan
pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah ;
b.bahwa ketentuanPeraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2002
sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehigga perlu dilakukan penyesuaian ;
1.UU No. 8 Tahun 1981 ;2.UU No.18 Tahun 1997;3.UU No.28 Tahun 1999;4.UU No.23 Tahun 2000 ;5.UU No. 20 Tahun 2002;6.UU No.17 Tahun 2003;7.UU No.10 Tahun 2004;8.UU No.15 Tahun 2004;9.UU No.32 Tahun 2004 10.PP Nomor 6 Tahun 1988 ;11.PP No. 23 Tahun 1994;12.PP No. 65 Tahun 2001;13.PP No. 58 Tahun 2005 ;14.PP No. 79 Tahun 2005;15.PP No. 38 Tahun 2007;16.PDKD Tingkat II Lebak No. 6 Tahun 1986;17.PD Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2006 ;18.PD Kabupaten Lebak No. 15 Tahun 2006 ;19.PDKabupaten Lebak No. 8 Tahun 2007;20.PD Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2007
1.ketentuan umum;2.nama, objek , dan subjek pajak ;3.dasar pengenaan , tarif dan cara penghitungan pajak ;4.wilayah pemungutan ;5.masa pajak, saat pajak terutang , dan surat pemberitahuan pajak daerah;6.penetapan pajak;7.tata cara pembayaran;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan, pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi ;12.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13.pemeriksaan;14.kadaluarsa;15.penyidikan;16.sanksi administrasi;17.ketentuan pidana;18.ketentuan lain-lain;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2008
Bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Reklame yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah; bahwa ketentua Perda Kab. Lebak Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai dnegan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
1.UU No. 27 Tahun 1959 ; 2.UU No. 8 Tahun 1981 ; 3. UU No. 17 Tahun 1997 ; 4. UU No. 19 tahun 1997 ; 5. UU No. 34 Tahun 2000 ; 6.UU No. 10 Tahun 2004 ; 7. UU No.32 Tahun 2004 ; 8. UU No. 33 Tahun 2004 ; 9. PP No. 65 tahun 2001 ; 10.PP No. 38 Tahun 2007 ; 11. PD Kabupaten Berau No 24 Tahun 2002
1.ketentuan umum ;2.nama, obyek dan subyek pajak ;3. dasar pengenaandan tarif pajak;4. wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak ;5. masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah ;6.tata cara perhitungan dan penetapan pajak ;7.tata cara pembayaran ;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan, keringan dan pembebasan pajak ;10.keberatan dan banding ;11.pembetulan , pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;12.kadaluarsa ;13.ketentuan penyidikan ;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2008
a. bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Hiburan yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah.
b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
1.ketentuan umum;2. nama objek,dan subjek pajak;3.dasar pengenaan,tarif dan tata cara penghitungan pajak;4. wilayah pemungutan;5.,masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah; 6. penetapan pajak 7. tata cara pembayaran; 8. tata cara penagihan pajak; 9. pengurangan ,keringanan ,pembebasan pajak ;10. keberatan dan banding ;11. pembetulan pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau Pengurungan sanksi administrasi;12. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13. pemeriksaan;14. kadaluarsa;15. penyidikan ;16. sanksi administrasi ;17. ketentuan pidana;18. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat