Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2008

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2. nama objek,dan subjek pajak;3.dasar pengenaan,tarif dan tata cara penghitungan pajak;4. wilayah pemungutan;5.,masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah; 6. penetapan pajak 7. tata cara pembayaran; 8. tata cara penagihan pajak; 9. pengurangan ,keringanan ,pembebasan pajak ;10. keberatan dan banding ;11. pembetulan pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau Pengurungan sanksi administrasi;12. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13. pemeriksaan;14. kadaluarsa;15. penyidikan ;16. sanksi administrasi ;17. ketentuan pidana;18. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
18 November 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
24/11/2008
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan