1.ketentuan umum;2. nama objek,dan subjek pajak;3.dasar pengenaan,tarif dan tata cara penghitungan pajak;4. wilayah pemungutan;5.,masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah; 6. penetapan pajak 7. tata cara pembayaran; 8. tata cara penagihan pajak; 9. pengurangan ,keringanan ,pembebasan pajak ;10. keberatan dan banding ;11. pembetulan pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau Pengurungan sanksi administrasi;12. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;13. pemeriksaan;14. kadaluarsa;15. penyidikan ;16. sanksi administrasi ;17. ketentuan pidana;18. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat