Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2009

Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2. penggunan air tanah;3. perizinan;4. retribusi ;5. larangan ;6. penyidikan;7. upaya paksa penegakan hukum ;8. ketentuan pidana;9. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan