1.ketentuan umum ;2.nama, obyek dan subyek pajak ;3. dasar pengenaandan tarif pajak;4. wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak ;5. masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah ;6.tata cara perhitungan dan penetapan pajak ;7.tata cara pembayaran ;8.tata cara penagihan pajak ;9.pengurangan, keringan dan pembebasan pajak ;10.keberatan dan banding ;11.pembetulan , pembatalan , pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;12.kadaluarsa ;13.ketentuan penyidikan ;14.ketentuan pidana;15.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat