Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PD No.2 Tahun 2018.
Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, maka perlu melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat guna penyelenggaraan perlindungan bagi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2014.
Satlinmas berkedudukan di Kampung/Kelurahan sebagai mitra kerja Pemerintahan Kampung/Kelurahan dibidang perlindungan masyarakat. Bagan susunan organisasi Satlinmas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ditetapkan sebagai Satlinmas dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas nama Bupati. dalam melaksanakan tugas anggota Satlinmas bertanggung jawab kepada Kepala Kampung/Kelurahan dan melakukan koordinasi bersama unsur TNI/POLRI di wilayah kerja masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan serta menindaklanjuti Instruksi No 10 Tahum 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UUD No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PERPRES No.16 Tahun 2018; INPRES No.10 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.64 Tahun
Peraturan Bupati Kutai Barat ini ditetapkan sebagai pedoman penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka mewujudkan pengelolaan APBD yang cepat, akurat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKET KOMPLIT LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk malaksanakan ketentuan Pasal 386 dan Pasal 388 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kutai Barat, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; bahwa Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan inovasi kegiatan yang diterapkan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan percepatan kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan 1 (satu) paket pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan sekaligus bersamaan dengan dokumen yang dibutuhkan yang dikelompokkan menjadi 5 (Lima) bagian. Setiap penduduk Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen melalui layanan Paket Komplit Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kebutuhannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 27 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan; bahwa Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000. UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PD No.7 Tahun 2016.
TPP dimaksud untuk peningkatan dan motivasi PNS pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. TPP bertujuan untuk meningkatkan Kinerja dan Kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016; PD No.3 Tahun 2017; PD No.1 Tahun 2018; PERBUP No.40 Tahun 2016; bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No.29 Tahun 2017; PERBUP No.38 Tahun 2017.
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Penjabaran laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN PELAPORAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja maka setiap Instansi Pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government); bahwa pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja Dan Pelaporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.53 Tahun 2014; PD No.7 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang selajutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan pernyataan komitmen dan kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan sasaran strategis/program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja serta target yang akan dicapai pada Tahun berkenaan. Bupati menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Presidan melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Dokumen Anggaran disahkan. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja ke Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan Perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 96 serta Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Taun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016.
Maksud Pemberian ADK adalah untuk membiayai program Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan Pemberian ADK adalah untuk: meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya; meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Kampung dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Kampung; meningkatkan lembaga dan sumber daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan dengan pembinaan kemasyarakatan; dan meningkatnya kualitas masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berdasarkan Skala Kampung di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Daftar Kewenangan Kampung
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Kampung di Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; dan, Permendagri No.44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul, Kewenangan Lokal Berskala Kampung, Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Kampung, Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat