Satlinmas berkedudukan di Kampung/Kelurahan sebagai mitra kerja Pemerintahan Kampung/Kelurahan dibidang perlindungan masyarakat. Bagan susunan organisasi Satlinmas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 9, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ditetapkan sebagai Satlinmas dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas nama Bupati. dalam melaksanakan tugas anggota Satlinmas bertanggung jawab kepada Kepala Kampung/Kelurahan dan melakukan koordinasi bersama unsur TNI/POLRI di wilayah kerja masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat