Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul, Kewenangan Lokal Berskala Kampung, Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Kampung, Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat