Dana - pengelolaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara bupati menetapakan rincian dana kampung untuk setiap kampung, Peraturan Buapti Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung, maka setiap
kampung mengalami penambahan perangkat
kampung dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor
31 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan
Kampung Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul
Dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Kampung
Di Kabupaten Kutai Barat, serta berdasarkan
evaluasi bersama perangkat daerah yang
bersangkutan terkait penyaluran penghasilan tetap
dan tunjangan disalurkan setiap bulan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan PP No.8
Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.6 Tahun 2018.
- PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI
DANA KAMPUNG.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
- MENGUBAH PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG
- 6 hlm.
|