Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018

PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Pemberian ADK adalah untuk membiayai program Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan Pemberian ADK adalah untuk: meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya; meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Kampung dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Kampung; meningkatkan lembaga dan sumber daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan dengan pembinaan kemasyarakatan; dan meningkatnya kualitas masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
22 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1383 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
    Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan