Maksud Pemberian ADK adalah untuk membiayai program Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan Pemberian ADK adalah untuk: meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya; meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Kampung dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Kampung; meningkatkan lembaga dan sumber daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan dengan pembinaan kemasyarakatan; dan meningkatnya kualitas masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat