Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang selajutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan pernyataan komitmen dan kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan sasaran strategis/program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja serta target yang akan dicapai pada Tahun berkenaan. Bupati menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Presidan melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Dokumen Anggaran disahkan. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja ke Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat