Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, TLD NO.198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Kutai Barat masih banyak anak
yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai
bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi
dan penelantaran dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlidungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan
urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Forum Partisipasi Anak, Peran Serta Masyarakat, Gugus Tugas, Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan
Kerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penanganan secara
sinergis diatur dengan
Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Partisipasi Anak
dan bentuk serta tata cara pengembangan partisipasi Anak diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.63 Tahun 2021; dan, Pemendagri No.77 tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Berita daerah kabupaten Kutai Barat Tahun 2020
Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020
Perizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Periznan Terpadu Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Perizinan Online
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat(1)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah Kabupaten menggunakan system Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi, dan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008 ; UU No.25 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; PP No.18 Tahun 2016 ; PP No.96 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018; PP No.76 Tahun 2013; PP No.97 Tahun 2014; PP No.91 Tahun 2017 ; Perda Kab. Kutai Barat No.16 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No.8 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Bupati mendelegasikan kewenangan Perizinan Berusaha dan Non
Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam
rangka pelayanan:
a. Perizinan Berusaha yang meliputi :
1. Perizinan berusaha dengan sistem OSS; dan
2. Perizinan berusaha dengan system selain sistem OSS
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perizinan non berusaha;
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Izin Usaha, terdiri dari :
1. Izin Lokasi;
2. Izin Lokasi Perairan;
3. Izin Lingkungan; dan
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
b. Izin Komersial/Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan
Bupati Kepada Kepala Badan Pelayanan Periznan Terpadu Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor
16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara (GMB) di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara yang berlangsung di Kabupaten Kutai Barat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan serta dan tumbuh serta berkembang. Dalam berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara, di wilayah Kabupaten Kutai Barat memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan internasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat diharapkan semaksimal mungkin menggunakan sumberdaya yang ada dan berasal dari wilayah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU NO.13 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telsh diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU NO.16 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, azaz, tujuan dan sasaran, pemberdayaan sumber daya lokal, kewajiban dan larangan, tim optimalisasi kandungan lokal, corporate sosial responsibility (CSR); pemberian insentif dan kemudahan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Wiltertram Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (3) tentang Penyertaan Modal Daerah , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.13 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.7 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Wiltertram Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan, Pencairan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat No.82 Tahun 2014.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin, kinerja dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.53 Tahun 2010; PERBUP No.44 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN dan Non ASN dalam menaati disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk: a. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas; b. meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaan ASN dan Non ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan disiplin kerja; dan f. menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Hari Kerja, Jam Kerja, pelaksanaan Apel dan upacara; b. mekanisme perekaman/pengisian daftar hadir; c. pelanggaran dan sanksi; d. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan e. pembiayaan dan pengadaan alat perekam kehadiran. Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut: a. Hari Kerja dengan sistem 5 (lima) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Jumat; dan b. Hari Kerja dengan sistem 6 (enam) Hari Kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Sabtu. Sistem 6 (enam) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh ASN dan Non ASN pada: a. rumah sakit umum Daerah; b. pusat kesehatan masyarakat; c. pusat kesehatan masyarakat pembantu; d. pusat kesehatan masyarakat kampung dan pondok bersalin desa; dan e. satuan pendidikan. Jumlah Jam Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam. Jam Kerja untuk yang melaksanakan 5 (lima) Hari Kerja sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan Kamis Jam Kerja mulai pukul 07.45 WITA hingga pukul 16.00 WITA; b. hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA. ASN dan Non ASN yang bertugas pada Perangkat Daerah yang memberi pelayanan terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam atau yang melaksanakan tugas khusus, dapat diberikan Jam Kerja Khusus yang diatur dan ditetapkan tersendiri oleh masing–masing Kepala Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP NO.22 Tahun 2017. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Pengoperasian Mobil Derek
ABSTRAK:
Jalan di wilayah Kabupaten Kutai
Barat Provinsi Kalimantan Timur kurang baik sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan dan kemacetan
lalu lintas setiap saat, untuk mewujudkan lalu lintas dan
angkutan jalan yang lancar perlu didukung dengan sarana berupa mobil
derek
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 tahun 2013; PP No.72 Tahun 2014; Perda No.11 tahun 2005; Perda No.35 tahun 2005; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.34 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.17 Tahun 2017 .
Mobil Derek merupakan mobil yang dilengkapi peralatan derek yang
dapat digunakan untuk menderek dan/atau mengangkat kendaraan yang
mengalami kecelakaan, kerusakan dan/atau mengganggu kelancaran
lalu lintas. Pemakaian mobil derek dapat dilakukan untuk keperluan;
a. Pemerintah/Pemerintah Daerah;
b. BUMN dan/atau BUMD;
c. Perusahaan Swasta; dan
d. Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.1, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten
Kutai Barat senantiasa mengalami peningkatan,
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulangannya, maka perlu disusun suatu payung
hukum dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kutai Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Obyek Manajemen Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan Dan Pengujian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
a. Pengaturan mengenai standar sarana prasarana pencegahan dan
pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan diatur dalam Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Pemeriksaan
dan/atau pengujian diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Pengaturan mengenai retribusi diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi implementasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil evaluasi terjadi perpindahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja . berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan
pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.18 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Landasan Operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat