Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2019

Tata Cara Penggunaan Pengoperasian Mobil Derek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mobil Derek merupakan mobil yang dilengkapi peralatan derek yang dapat digunakan untuk menderek dan/atau mengangkat kendaraan yang mengalami kecelakaan, kerusakan dan/atau mengganggu kelancaran lalu lintas. Pemakaian mobil derek dapat dilakukan untuk keperluan; a. Pemerintah/Pemerintah Daerah; b. BUMN dan/atau BUMD; c. Perusahaan Swasta; dan d. Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan Pengoperasian Mobil Derek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.5: 8 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan