Mobil Derek merupakan mobil yang dilengkapi peralatan derek yang dapat digunakan untuk menderek dan/atau mengangkat kendaraan yang mengalami kecelakaan, kerusakan dan/atau mengganggu kelancaran lalu lintas. Pemakaian mobil derek dapat dilakukan untuk keperluan; a. Pemerintah/Pemerintah Daerah; b. BUMN dan/atau BUMD; c. Perusahaan Swasta; dan d. Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat