anggaran - perubahan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan
pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.18 Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
- Landasan Operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- 9 hlm.
|