MODAL - PENGAJUAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13
ayat (3) Perda Kabupaten Kutai Barat
Nomor 7 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah dan berdasarkan Bab II Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2) Perbup Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata cara pengajuan penyertaan modal
daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram Kabupaten Kutai Barat
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004 ; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No.4
Tahun 2019; dan Perbup Kabupaten Kutai Barat No.12
Tahun 2015
- Tata cara pengajuan penyertaan
modal daerah kepada Perusahaan Daerah
Witelteram Kabupaten Kutai Barat. Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan
Daerah WILTERTRAM dilakukan secara
bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan
keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
- 4 hlm.
|