Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat
sehingga berpengaruh terhadap pengelolaan dan
penyediaan arsip sebagai sumber informasi dari
penggunaan teknologi terhadap kegiatan kearsipan;
b. bahwa dalam rangka upaya pengelolaan arsip berbasis
informasi teknologi dapat memberikan pengaruh terhadap
kecepatan dan kepetepatan mengolah, menyimpan dan
menemukan kembali dan menyajikan informasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Berbasis
Informasi Teknologi dilingkungan Pemerintah Kota
Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. bertujuan agar terwujudnya pengelolaan arsip bebasis
Informasi Teknologi secara tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi
dan efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan penemuan kembali arsip
sebagai bahan bukti pertanggung jawaban nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 14 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016.
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut KSWP
Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan konfirmasi guna memperoleh keterangan status Wajib Pajak
Daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah
sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2
(dua) tahun terakhir.
Pelaksanaan KSWP Pusat bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
b. melakukan pembentukan database Wajib Pajak dalam rangka
optimalisasi penerimaan Pajak; KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan oleh Sistem OSS, atau DPMPTSP,
dan atau BLPBJ. Pembinaan pelaksanaan KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan secara
bersama oleh KPP dan BAPENDA dalam bentuk konsultasi, monitoring dan
evaluasi sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam
Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran
2019;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tertib
administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,
perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Serta
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur Kegiatan :
a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai
pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya
kualitas hidup masyarakat. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana
prasarana lingkungan pemukiman meliputi:
a. jaringan air minum;
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengelolaan sampah;
d. sumur serapan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan
kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan
sumber daya sendiri. Penatausahaan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan
uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik Tahun 2018 Kota Samarinda ditetapkan sebagai Kota
salah satu lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa agar dalam melaksanakan pelayanan publik dapat
terlaksana secara efektif dan efisien perlu diatur
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 23 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat
berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi
pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan
pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Pembentukan MPP untuk meningkatkankualitas pelayanann
publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan
mudah. DPMPTSP sebagai pengendali manajemen yang mengelola operasional MPP. MPP meliputi seluruh pelayanan perijinan dan non perizinan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah/swasta yang berbadan hukum lainnya yang sematamata untuk kegiatan pelayanan publik. Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan MPP terdiri dari masing-masing
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/BUMN/BUMD dan swasta berbentuk
Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat
JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara
tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. JDIH Kota Samarinda bertujuan untuk :
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Saamrinda;
b. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan
akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan
Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi
hukum; JDIH Kota Samarinda berfungsi :
a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan
penyebarluasan dokumen hukum; Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen
hukum paling sedikit terdiri
dari :
a. Peraturan Daerah (PERDA);
b. Peraturan Walikota (PERWALI);
c. Peraturan DPRD; atau
d. Informasi hukum lainnya.
Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyelaraskan subtansi Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian dan Pembayaran
Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012
Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi
Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PERWALI No. 25 Tahun 2012.
Ketentuan angka 6, angka 11, angka 12, angka 13 Pasal 1
diubah, dan diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1
(satu) angka baru yakni angka 10A, diantara angka 12 dan
angka 13 disisipkan 2 angka baru yakni angka 12A dan angka
12B. Ketentuan Pasal 3 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah. Ketentuan ayat (2) diubah Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
mengubah PERWALI No. 25 Tahun 2012
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat