Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. JDIH Kota Samarinda bertujuan untuk : a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Saamrinda; b. menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerjasama yang efektif antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; JDIH Kota Samarinda berfungsi : a. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen hukum; Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen hukum paling sedikit terdiri dari : a. Peraturan Daerah (PERDA); b. Peraturan Walikota (PERWALI); c. Peraturan DPRD; atau d. Informasi hukum lainnya. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat