Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa
oleh (BUMD) yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari
anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanda
Daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. bertujuan untuk :
a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan;
b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi;
c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan
d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel. Metode Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit meliputi :
a. pengadaan langsung;
b. penunjukan langsung;
c. tender;
d. seleksi; dan/atau
e. e-market place.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, penanggulangan bencana dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana; dalam rangka pencegahan COVID-19 perlu dibatasi terhadap pergerakan orang dan menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan pembatasan sosial penanggulangan bencana.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; Perpres No.82 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
a. pelaksanaan ;
b. monitoring dan evaluasi ;
c. sanksi ;
d. sosialisasi dan partisipasi ; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Perwali No.38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2023
Perwali ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2022
BATAS WILAYAH - kelurahan bantuas - KECAMATAN PALARAN - penetapan - PENEGASAN - perubahan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2022/350
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
Dalan rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Untuk mengakomodir permohonan warga Kelurahan Bantuas dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 85 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Tahun Anggaran 2014, Maka Perlu Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PERGUB KALTIM No.76 Tahun 2003.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Pasal 13 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran sumber informasi dan ilmu pengetahuan penelitian dan rekreasi dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian hasil kekayaan budaya umat manusia berupa Karya Tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan informasi tentang kekayaan budaya daerah perlu didukung keberadaan Perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Perka Perpusnas No. 6 Tahun 2017; Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Keliling Perpusnas RI
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2022
batas wilayah - kelurahan bukuan - KECAMATAN PALARAN - PENETAPAN - PENEGASAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2022/351
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Untuk mengakomodir permohonan warga Kelurahan Bantuas dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota No. 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 85 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2010 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 4 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik Tahun 2018 Kota Samarinda ditetapkan sebagai Kota
salah satu lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa agar dalam melaksanakan pelayanan publik dapat
terlaksana secara efektif dan efisien perlu diatur
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 23 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat
berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi
pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan
pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Pembentukan MPP untuk meningkatkankualitas pelayanann
publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan
mudah. DPMPTSP sebagai pengendali manajemen yang mengelola operasional MPP. MPP meliputi seluruh pelayanan perijinan dan non perizinan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah/swasta yang berbadan hukum lainnya yang sematamata untuk kegiatan pelayanan publik. Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan MPP terdiri dari masing-masing
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/BUMN/BUMD dan swasta berbentuk
Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Tahun Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Walikota Selaku Kepala Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
UU No.27 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP
8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERDA kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2007 Nomor 08 Seri D Nomor 03);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka, perlu mengatur pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran dari penerimaan badan layanan umum daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.8 Tahun 2007; Perwali Samarinda No.29 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mendukung kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat