Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2010 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 4 dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat