Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat