Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Samarind
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 75 Dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda, Guna Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Samarinda Di Bidang Layanan Autis, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.4 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Layanan Autis Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Tertentu diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas serta hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, diatur dan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang difasilitasi oleh Kepala UPTD sesuai analisis jabatan, analisis beban kerja dan ketentuan peraturan perundangundangan.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Nomor 106 tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Perda No.1 Tahun 2020 Pasal 9 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; Perda Kota Samarinda No.08 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.06 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat/Tradisi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan nilai-nilai luhur
budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya,
memperteguh jati diri bangsa, melestarikan warisan budaya
bangsa melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 3 huruf (a)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelestarian Tradisi, perlu Peran Aktif Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelestarian dan Pengembangan
Adat/Tradisi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama MENDAGRI & MENPAR No. 42 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 10 Tahun 2014.
Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan
nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika,
moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan
dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap dan berlanjut.
Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dilakukan bersama dengan
organisasi atau lembaga adat oleh :
a. Walikota;
b. PD Terkait;
c. Camat;
d. Lurah; dan
e. Kepala adat atau pemuka-pemuka masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat, terutama ditujukan kepada adat istiadat yang telah ada atau yang telah
ada tetapi hampir mengalami kepunahan; Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi
permusyawaratan/pemufakatan kepada adat/pemangku adat/tetua adat dan
pemimpin/pemuka-pemuka adat lainnya yang berada diluar susunan
organisasi pemerintahan di daerah, Kecamatan dan/atau Kelurahan. Lembaga adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
a. mewakili masyarakat adat keluar wilayah adat yakni dalam hal–hal yang
menyangkut kepentingan dan penyelesaian permasalahan adat;
b. mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk
meningkatkan kemajuan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik;
dan
c. menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat
sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah adat masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
PRODUK PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH KEPADA BADAN PENDAPATAN
DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan di bidang perpajakan daerah kepada masyarakat
yang selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik,
maka perlu mendelegasikan sebagian kewenangan
penandatanganan produk pelayanan perpajakan daerah
kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Pelayanan Perpajakan Daerah Kepada Badan Pendapatan
Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013.
Produk Pelayanan Perpajakan Daerah adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud atas pelayanan perpajakan
daerah yang telah diberikan, atau telah dilakukan, atau persetujuan atas
permohonan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan
Daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. menciptakan Pelayanan Perpajakan Daerah yang berkualitas, efektif, efesien,
cepat, mudah, transparan dan pasti;
c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan publik; Sasaran Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan
Perpajakan Daerah meliputi:
a. memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal pengurusan Pelayanan
Perpajakan Daerah yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dapat
terjangkau; dan
b. tewujudnya pelayanan prima dalam hal perpajakan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 41 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 1 Tahun 2020; Perka BKN No. 9 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Tim Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
dilakukan penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan
publik dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundangundangaan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 17 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2013.
Pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik merupakan
acuan untuk penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Hasil penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik menjadi dasar
bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan perbaikan tata kelola
pemerintah serta pemeringkatan, penghargaan dan sanksi kepada unit
penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 9 Tahun 2016
3 hlm. 12 lamp
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019
dokumen kependudukan DAN PENCATATAN SIPIL-penandatanganan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi
kependudukan secara terpadu dan transparansi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan
yang lebih jelas;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang mempengaruhi
bentuk perbuatan hukum;
c. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar hak dan
kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab Pemerintah dalam
perkembangan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penandatangan Dokumen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 96 Tahun 2009; PERPRES No. 26 Tahun 2009; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019;
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
atau autentikasi. Pemanfaatan teknologi TTE dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dalam hubungan antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Pemanfaatan teknologi TTE dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempermudah pelayanan;
b. mempercepat penyelesaian dokumen;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik; Setiap petugas yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan
pengamanan atas TTE yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Di Kecamatan Dalam Wilayah Kota Samarinda Setelah Dilakukan Pemekaran Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2010 Dan Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/476/Org.1/Xii/2014 Tanggal 9 Desember 2014, Perlu Mengubah Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.2 Tahun 2010; PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota
Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6)
yang telah 5 (lima) kali diubah dengan Peraturan Walikota
Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir usulan tambahan komponen harga satuan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun 2022 maka perlu Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Wali Kota No. 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, dan atas Peraturan Wali Kota No. 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi satu Perwali yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda (PUPR) beralih menjadi satu pintu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 tentang Standar Harga Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya
promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan
produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung
gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada
kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di
wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENKES No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMAS
adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan
secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran,
kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan
kualitas hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya
meningkatkan kualitas hidup agar:
a. meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatnya produktivitas masyarakat; dan
c. mengurangi beban biaya kesehatan. Para Kepala Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi
Profesi, di Daerah berkewajiban untuk:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini
di wilayah kerjanya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan
b. melaporkan hasil pelaksanaan GERMAS kepada Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku ketua
harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat