Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMAS adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup agar: a. meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat; b. meningkatnya produktivitas masyarakat; dan c. mengurangi beban biaya kesehatan. Para Kepala Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, di Daerah berkewajiban untuk: a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini di wilayah kerjanya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan GERMAS kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku ketua harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat