Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018

PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut GERMAS adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup agar: a. meningkatnya partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat; b. meningkatnya produktivitas masyarakat; dan c. mengurangi beban biaya kesehatan. Para Kepala Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, di Daerah berkewajiban untuk: a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota ini di wilayah kerjanya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan GERMAS kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda selaku ketua harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 tentang PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.43
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan