Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 154
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun pariwisata di Kota Samarinda, dan melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No.4 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah, meliputi:
a. Organisasi;
b. Tata kerja;
c. Persyaratan;
d. Pengangkatan;
e. Pemberhentian; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau
kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan,
apartemen, dan asrama. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan UPTD operasional
Dinas di bidang Air Limbah Domestik.
Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang layanan Air Limbah
Domestik. Kepala UPTD merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan jabatan
Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan prinsif, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus, dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional komprehensif dan terpadu; bahwa sesuai ketentuan PP No.28 tahun 2012 Pasal 3 ayat (3) tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyatakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat kota merupakan tanggung jawab walikota sesuai kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaran kearsipan, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, penyelamatan arsip statis, pengelolaan arsip statis, penyelamatan catatan sejarah, perlindungan dan penyelamatan arsip, program arsip vital, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pengembangan sumber daya, kearsipan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan program sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, orang
tua, keluarga, dan masyarakat berkewajiban serta
bertanggungjawab memberi perlindungan anak perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentangUnit Pelayanan Pusat
kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI).
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; PERMENSOS No. 3 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Kesejahteraan Sosial Anak adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan
anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar baik secara jasmani dan rohani, maupun sosial. UP-PKSAI berkedudukan sebagai Unit Layanan Teknis yang memberikan
pelayanan terpadu kesejahteraan sosial anak dan berada di bawah koordinasi
Perangkat Daerah yang menangani urusan kesejahteraan sosial. UP -
PKSAI memiliki fungsi :
a. pelaksanaan pencegahan resiko terkait kesejahteraan anak;
b. pelaksanaan penanggulangan dan pengurangan resiko yang berkaitan
dengan masalah kesejahteraan soial dan perlindungan anak;
c. penanganan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah
kesejahteraan sosial dan perlindungan anak; UP - PKSAI
bertujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan sosial anak di Kota Samarinda;
b. meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi
anak;
c. menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan
sosial anak;
Pengarah/Pembina/Penasihat
mempunyai tugas yaitu memberi arahan terkait dengan kebijakan dan
pelaksanaan kesejahteraan sosial anak integratif. Rincian tugas dari UP-PKSAI terdiri atas: 1. Pengarah/Pembina/Penasihat, 2. Ketua Umum, 3. Divisi Pencegahan, 4. Divisi Pengurangan Resiko, 5. Divisi Penanganan, 6. Divisi Data dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : P.Jra/64/2013 Tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (Jra) Tanggal 28 Agustus 2013 Dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/861/M.Pan-Rb/05/2013 Tanggal 24 Mei Tahun 2013 Persetujuan Ijin Menandatangani Jadwal Retensi Arsip Dan Pemusnahan Arsip, Perlu Dilakukan Penyesuaian Keputusan Walikota Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip (Jra) Pemerintah Kota Samarinda Khusus Pada Lampiran Ii Angka Ix Jadwal Retensi Arsip Klasifikasi Keuangan Pusat Dan Ditetapkan Kembali Untuk Dilakukan Penyesuaian Dan Penyempurnaan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 34 Tahun 1979; KEPMENDAGRI No. 30 Tahun 1979; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1985; KEPMENDAGRI No. 100 Tahun 1991; PERDA Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2008.
Perubahan Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka perkembangan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 11 Tahun 2009; PERDAKOT SAMARINDA No. 12 Tahun 2014; KEPGUB KALTIM No. 903/4773/663-V/KEU.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ta 2015 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2022
PROSES BISNIS - PEMERINTAH DAERAH - PETA - PENYUSUNAN - PEDOMAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 323
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Penyusunan Peta Proses Bisnis menjadi acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Dalam rangka membangun dan menata tata laksana serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, dan akuntabel. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 81 Tahun 2010; Pemenpan RB No. 19 Tahun 2018; dan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis; Penyusunan Peta Proses Bisnis; Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis; Monitoring, Evaluasi, Pengembangan, dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa
oleh (BUMD) yang pembiayaannya tidak menggunakan dana langsung dari
anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanda
Daerah, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa. bertujuan untuk :
a. menyederhanakan proses dan mempercepat pengambilan keputusan;
b. meningkatkan efektifitas dan efesiensi;
c. meningkatkan kemandirian dan profesionalisme; dan
d. meningkatkan sinergitas antar BUMD. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip :
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel. Metode Pengadaan Barang/Jasa paling sedikit meliputi :
a. pengadaan langsung;
b. penunjukan langsung;
c. tender;
d. seleksi; dan/atau
e. e-market place.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat