Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah, meliputi: a. Organisasi; b. Tata kerja; c. Persyaratan; d. Pengangkatan; e. Pemberhentian; dan f. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat