BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH-TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2020/No.116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka membangun pariwisata di Kota Samarinda, dan melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No.4 Tahun 2020.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan pada Badan Promosi Pariwisata Daerah, meliputi:
a. Organisasi;
b. Tata kerja;
c. Persyaratan;
d. Pengangkatan;
e. Pemberhentian; dan
f. Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 5 hlm.
|