DINAS LINGKUNGAN HIDUP-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.51 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, dengan UPTD pada Dinas, yaitu:
a. UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A; dan
b. UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa Pertumbuhan Usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Yang Semakin Meningkat Perlu Diikuti Dengan Peningkatan Kepastian Usaha Dan Tertib Usaha.
Bahwa Untuk Mengoptimalkan Penataan Dan Pembinaan Terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Mengatur Mengenai Keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UUI No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 23/MPP/Kep/I/1998; PERMENDAG No. 36/M-DAG/PER/9/2007; PERMENDAG No. 53/M-DAG/PER/9/2012; PERMENDAG No. 68/M-DAG/PER/10/ 2012; PERMENDAG No. 35/M-DAG/PER/7/2013; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/ 2013; PERDA Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 3 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013; PERDA Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014; Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 620/K.364/1999.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589).
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 39/M-DAG/PER/12/ 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
20. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14).
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
kawasan transisi dan kawasan penyangga yang berada dalam Pusat Pengembangan Kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda.
(1) Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki SITU, SIUP dan TDP, harus menyesuaikan izin usahanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Walikota ini berlaku.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2023
DINAS - PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - LAYANAN - DISABILITAS - INKLUsIF - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BD. 2023/400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Guna menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya layanan disabilitas dan pendidikan inklusif, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 105 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017
PERWALI Kota Samarinda No. 4 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Dan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 3 tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 4 tahun 2016; PERWALI No. 23 Tahun 2016; PERWALI Samarinda No. 24 Tahun 2016; PERWALI Samarinda No. 29 Tahun 2016; PERWALI Samarinda No. 34 Tahun 2016; PERWALI Samarinda No. 36 Tahun 2016; PERWALI Samarinda No. 48 Tahun 2016; PERWALI Samarinda No.52 Tahun 2016.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tahapan Proses Penetapan Indeks Kepuasan Masyarakat Harus Dilaksanakan Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 14 Tahun 2013; PERDA No. 15 Tahun 2013;PERDA No. 16 Tahun 2013; PERDA No. 17 Tahun 2013.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP) sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 3);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan, meliputi:
a. UPTD Pasar;
b. UPTD Metrologi Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Samarinda Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Konsistensi Antara Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2015 Sebagai Rencana Tahunan Dengan Penganggaran Untuk Dituangkan Dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Rapbd) Kota Samarinda Tahun 2015, Dijadikan Acuan Dan Pedoman Dengan Tetap Memperhatikan Aspirasi Dan Kebutuhan Berbagai Pihak.
UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 25 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002; PERDA Kota Samarinda No. 06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 1 Tahun 2014.
Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam tertib adminitrasi,
akuntabultias dan transparansi
pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat
agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial
dalam bentuk uang, barang, atau jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
pedoman dan tata cara pemberian hibah
dan bantuan sosial yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2007; PERGUB No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011.
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai
kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat. Belanja bantuan sosial dapat berupa uang dan barang. Tujuan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial, peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta tergantung pada kemampuan
daerah (urgensi), sehingga dapat memberikan nilai manfaat
bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya
fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk meminta
laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan
bantuan sosial yang belum menyampaikan laporannya.
Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan
tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan
fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
52 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Pasal 79 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah, Yang Menyebutkan Kewenangan Wali Kota Untuk Memberikan Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan
Pajak Daerah Dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PERDA Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat