Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Belanja bantuan sosial dapat berupa uang dan barang. Tujuan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tergantung pada kemampuan daerah (urgensi), sehingga dapat memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang belum menyampaikan laporannya. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat