Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2012

Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Belanja bantuan sosial dapat berupa uang dan barang. Tujuan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tergantung pada kemampuan daerah (urgensi), sehingga dapat memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan bantuan sosial yang belum menyampaikan laporannya. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku
12 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.10
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan