RKPD
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Samarinda Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Konsistensi Antara Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2015 Sebagai Rencana Tahunan Dengan Penganggaran Untuk Dituangkan Dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Rapbd) Kota Samarinda Tahun 2015, Dijadikan Acuan Dan Pedoman Dengan Tetap Memperhatikan Aspirasi Dan Kebutuhan Berbagai Pihak.
- UU No. 27 Tahun 1957; UU No. 25 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2003; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 3 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002; PERDA Kota Samarinda No. 06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No. 1 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kota Samarinda Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratruan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- 6 hlm
|