Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Samarinda tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Permberhantian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Kencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Dati II di Kalimantan sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi
Calon Anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau
elektronik.
(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman
Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD.
(3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit:
a. Penjaringan;
b. Hasil seleksi administrasi; dan
c. Hasil UKK.
Pasal 3
Direksi PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda diangkat oleh Walikota.
Pasal 23
Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. Diberhentikan sewaktu-waktu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 03 Seri E No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005 dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Smaarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; KEPMENDAGRI No. 155 Tahun 2004; dan Keputusan DPRD Kota Samarinda No. 14 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi, antara lain : Kedudukan Protokol Piminan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Pengelolaan Keuangan DPRD Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005(belum di-upload).
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Dari Pemungutan Pajak Serta Mengoptimalkan Pencapaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Maka Perlu Diatur Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak;
UU RI No.27 Tahun 1959; UU RI No.19 Tahun 1997; UU RI No.14 Tahun 2002; UU RI No.17 Tahun 2003; UU RI No.1 Tahun 2004; UU RI No.15 Tahun 2004; UU RI No.32 Tahun 2004; UU RI No.33 Tahun 2004; UU RI No.28 Tahun 2009;
PP RI No.31 Tahun 1986; PP RI No.135 Tahun 2000; PP RI No.136 Tahun 2000; PP RI No.14 Tahun 2005; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.38 Tahun 2007; PP RI No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007.
PERDA Samarinda No.11 tahun 2009; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2009; PERDA Samarinda No.04 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
51 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah DI Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan menjadi
urusan bagi Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan
kearsipan menjadi kebutuhan bagi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keseragaman
pemahaman dan pola koordinasi bagi penyelenggara
kearsipan daerah, perlu dilakukan pembinaan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; UU No. 78 Tahun 2012.
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
3 hlm. 12 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2017
PERWALI Kota Samarinda No. 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penertiban Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Merupakan Salah Satu Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Serta Dalam Rangka Memperoleh Target Ruang Terbuka Hijau (Rth) / Ruang Terbuka Dan Splitsing Tanah.
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Perencanaan Penerbitan Tapak Perumahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 70 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 135
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2019
dokumen kependudukan DAN PENCATATAN SIPIL-penandatanganan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi
kependudukan secara terpadu dan transparansi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan
yang lebih jelas;
b. bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang mempengaruhi
bentuk perbuatan hukum;
c. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar hak dan
kewajiban setiap warga Negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab Pemerintah dalam
perkembangan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penandatangan Dokumen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Elektronik
Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 96 Tahun 2009; PERPRES No. 26 Tahun 2009; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019;
Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
atau autentikasi. Pemanfaatan teknologi TTE dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dalam hubungan antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Pemanfaatan teknologi TTE dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempermudah pelayanan;
b. mempercepat penyelesaian dokumen;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik; Setiap petugas yang terlibat dalam TTE berkewajiban memberikan
pengamanan atas TTE yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk TeknisPenggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Yang Akan Dilakukan Perubahan Khusunya Dalam Hal Pengelolaan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No.69 Tahun 2009; PERDA No.06 Tahun 2008; PERWALI No.6 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157):
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2019 yang berdampak pada naiknya pokok
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang secara signifikan, maka dipandang
perlu adanya pemberian stimulus;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Kepala
Daerah dapat mengurangkan ketetapan Pajak Terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib
Pajak atau kondisi tertentu objek pajak yang ditetapkan
melalui Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian
Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011.
Stimulus adalah rangsangan yang diberikan berupa pengurangan secara
otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak bertujuan untuk:
a. mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP
bumi yang signifikan; dan
b. meminimalisir kemungkinan terjadinya gejolak sosial di masyarakat. Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak mempunyai hutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU NO.8 Tahun 1974; UU No.28 tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 T ahun 2005; PP No.27 T ahun 1990; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.38 Tahun 1992; PP No.39 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 43 T Ahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2013 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, T Ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat