JUKNIS-DANA-BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2012/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk TeknisPenggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Yang Akan Dilakukan Perubahan Khusunya Dalam Hal Pengelolaan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No.69 Tahun 2009; PERDA No.06 Tahun 2008; PERWALI No.6 Tahun 2011.
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157):
- 10 hlm
|