Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembar Daearh Kota Samarinda Tahun 2006 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan atas kepentingan umum dan masyarakat,
pengguna angkutan umum khususnya serta untuk pengaturan, pengawasan atas keselamatan dan kenyamanan pengguna angkutan serta kendaraan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENHUB No. 15 Tahun 1993; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek yang meliputi, antara lain : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kadaluarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan di daerah dan antisipasi atas dampak
yang akan ditimbulkannya berupa bahaya dan keresahan masyarakat, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PP No. 66 Tahun 2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin gangguan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Keberatan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Kadaluawarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan tata ruang kota dan pembangunan harus memperhatikan estetika dan tata letak bangunan sehingga sesuai dengan Rencana Umum Pembangunan Kota secara dinamis dan berkesinambungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Menghitung Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Intansi Pemungut; Pembinaan/Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan fungsi pemerintah atas pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan wilayah dan pembangunan umumnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya diperlukan ijin pembuangan air limbah dan retribusi air limbah sejalan dengan pengawasan dan pengendalian sarana pembuangannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Cair.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2004; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; KEMENKES No. 137/MENKES/Per/VIII/1977; KEMENKLH No. Kep-02/MENKLH/1988; KEMENDAGRI No. 48 Tahun 1993; KEMENKLH No. Kep-51/MENLH/10/1995; KEPMENKLH No. Kep-52/MENLH/10/1995; KEPMENLH No. Kep-58/MENKLH/10/1995; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; KEMENKLH No. 113 Tahun 2003; KEMENKLH No. 111 Tahun 2003; KEMENKLH No. 142 Tahun 2003; SK Gubernur Kalimantan Timur No. 26 Tahun 2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan limbah cair yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Ketentuan Air Limbah; Kewajban Memiliki Izin; Saluran Air Limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dasar dan Besarnya Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah; Perizinan Pembuangan Air Limbah; Ketentuan Perizinan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hiburan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PPNo. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 73 Tahun 1999; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak parkir yang meliputi : Penyelenggaraan Tempat Parkir; Izin Penyelenggaraan; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Diluar Badan Jalan; Nama, Objek serta Subjek Wajib Pajak; Struktur dan Besarnya Tarif; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Sewa Parkir dan Pajak Parkir Diluar Badan Jalan; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Instansi Pemungut; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 09 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lemabar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang diberdayakan guna memebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu diadakan penyesuaian dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 1992; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambanngan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 dan Nomor 2862/K/841/MPE/1993 tanggaln31 Agustus 1993; dan Surat Menkeu Nomor S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembentukan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Untuk melakukan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; U; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 172 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hotel yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Penghitungan Pajak; Biaya Pemungutan; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; KEPMENDAGRINo. 172 Tahun 1997; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak reklame yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat