Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan diktum ketujuh keputusan
bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis menyarankan besaran biaya yang
diperlukan untuk persiapan pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah lengkap di wilayah Kota Samarinda
termasuk dalam Katagori III, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dapat berasal dari pemerintah, Pemerintah Daerah, Corporate
Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, badan hukum swasta dan/atau dana masyarakat melalui
Sertipikat massal swadaya. Pembiayaan tersebut berasal dari:
a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga
pemerintah lainnya;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kota dan Dana
Kelurahan;
c. Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah;
d. dana masyarakat melalui Sertipikat massal swadaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan
hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan
Pajak. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan Daerah
sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
mengubah PERWALI No. 24 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 311
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN DOCTOR ON CALL
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan visi Kota Samarinda, sebagai Kota Pusat Peradaban melalui salah satu program prioritas unggulan, yaitu Program Doctor on Call untuk kondisi darurat lanjut usia dan balita maka dipandang perlu untuk membuat sistem Pelayanan Doctor on Call Kota Samarinda. Pelayanan gawat darurat merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pelayanan Doctor on Call akan mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mempercepat penanganan terutama untuk masyarakat yang mengalami penyakit atau keluhan dengan kegawatdaruratan sehingga akan mengurangi risiko kematian akibat keterlambatan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Doctor On Call.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenkes No. 97 Tahun 2014; Permenkes No. 67 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 47 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Sumber Daya Manusia; Insentif Petugas dan Honor Tim; Lokasi Pelayanan; Sistem Pelayanan; Sasaran dan Kasus Layanan; Sarana Prasarana; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd yang meliputi, antara lain : Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 Nomor 03 Seri E Nomor 01), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2023
Program - Pembangunan - Pemberdayaan - Masyarakat - PELAKSANAAN - PEDOMAN - tEknis
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BD. 2023/395
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Beberapa pasal dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 10, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 30 ayat (8), Pasal 33, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Perwali ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/N0.4; TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) tentang Perangkat Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB III: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
BAB IV: Staf Ahli
BAB V: Kepegawaian
BAB VI: Ketentuan Peralihan
BAB VII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Perubahan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Diantaranya Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Dan Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974;UU No.32 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERPRES No.83 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 02);
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Koordinasi Antar Organisasi Perangkat Daerah/Instansi Vertikal Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda Maka Untuk Sinergitas, Sinkronisasi, Efektivitas Dan Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah Yang Mempunyai Tugas Dan Kewajiban Membantu Walikota Dalam Menyusun Kebijakan Dan Mengkoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 PERWALI No. 20 Tahun 2016.
POLA KOORDINASI PADA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2012.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu adanya pengaturan pola koordinasi antar Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Pelaksanaan pengkoordinasian yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota ini, tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Para Asisten Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (3)
huruf b dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 7
ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda Menjadi PT BPR Bank
Samarinda (Perseroda).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Pasal 3
(1) Dengan Perda ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahan Umum
Daerah BPR Kota Samarinda menajdi PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian.
(3) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. anggaran dasar;
b. pengangkatan Direksi dan Komisaris yang pertama kali; dan
c. keterangan lain yang berkaitan dengan PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(4) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha
perusahaan, organ perusahaan, karyawan/pegawai, izin operasi dan izin
lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT. BPR Bank Samarinda
(Perseroda).
(5) Dengan adanya perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seluruh perjanjian kerjasama usaha yang sedang berjalan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda beralih kepada PT.
BPR Bank Samarinda (Perseroda).
Pasal 4
Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat
hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang
dimiliki PT. BPR Bank Samarinda (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
43
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Dengan Berpedoman Pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006; PERDA No.11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/Sr.130/11/2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Untuk Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013 tanggal 21 Nopember 2013; PERMENTAN No. 02/Pert/HK.060/2/2006; PERMENTAN No. 69/Permentan/SR.130/11/2012; PERMENTAN No.122/Permentan/SR.130/11/2013; PERMENDAG No.21/M/DAG/Per/6/2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/1/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 299/Kpts/OT.140/7/2005; KEPMENTAN No.341/Kpts/OT.210/9/2005; KEPMENTAN No. 01/Kpts/SR.130/1/2006; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; PERGUB No. 76 Tahun 2013 Tanggal 19 Desember 2013.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI WILAYAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 tentang penetapan kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Samarinda dengan berpedoman pada Peraturan Walikota ini dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013.
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat